Struktur Oganisasi
Hipmi Kabupaten Rembang di pimpin oleh seorang Ketua Umum di dampingi oleh seorang Sekretaris Umum beserta lima Wakil Sekretaris Umum dan seorang Bendahara Umum berserta empat Wakil Bendahara Umum beserta sembilan Ketua Bidang beserta para Kompartemen dan Departemennya.
Kepengurusan BPD Hipmi Kabupaten Rembang mempunyai periode waktu selama tiga tahun dalam masa kepengurusannya. Seorang Ketua Umum BPD Hipmi Kabupaten Rembang di pilih secara demokratis oleh seluruh anggota dan pengurus BPD Hipmi Kabupaten Rembang.
Hipmi juga adalah Organisasi Kader sehingga seorang Ketua Umum BPD Hipmi Kabupaten Rembang hanya bisa menjabat sebagai Ketua Umum satu kali periode saja.
BPD HIPMI Kabupaten Rembang memiliki enam Badan Pengurus Cabang (BPC) yang mencakup seluruh wilayah Kabupaten Rembang yaitu Kabupaten Rembang Selatan, Timur, Pusat, Utara, Barat, dan Kepulauan Seribu.